KETENTUAN KHUSUS PSB SMPN 1 TANGERANG
PSB-ONLINE (INTERNET)
DAFTAR SEKOLAH / MADRASAH
YANG MENYERAHKAN BERKAS PENDAFTARAN
DI SMP NEGERI 1 TANGERANG
( WALAUPUN PILIHANNYA BUKAN DI SMPN 1 TANGERANG)
1.SDN TANGERANG 1
2.SDN TANGERANG 2
3.SDN TANGERANG 3
4.SDN TANGERANG 4
5.SDN TANGERANG 5
6.SDS BKKK ( I DAN II )
7.SDS ELIM
CATATAN
BERKAS YANG DISIAPKAN :
A. FORM PENDAFTARAN
B. HASIL USBN (ASLI ) ATAU
SALINAN HASIL USBN (ASLI), (JIKA HASIL USBN ASLI BELUM KELUAR)
PENDAFTARAN PERORANGAN (TIDAK BOLEH KOLEKTIF)
BAGI PENDAFTAR DARI LUAR KOTA TANGERANG ; MENYERAHKAN BERKAS PENDAFTARAN KE SMPN YANG MENJADI PILIHAN PERTAMA
SYARAT DAN TATA CARA
1. Waktu Pendaftaran : 3, 4, 5 Juli 2008. Pukul : 08.00-14.00 WIB
2. Cara Pendaftaran :
a. Mengisi Formulir yang telah di sediakan.
b. Menggunakan Surat Hasil UASBN 2007/2008 asli. Bila belum ada dengan salinan yang ditandatangani Kepala SD Ybs.
c. Dapat Memilih 3 Pilihan Sekolah Negeri yang ada di Kota Tangerang. Dengan Sistem Online untuk mengetahui hasil Pengumuman Penerimaan Siswa Didik Baru melalui Internet.
d. a. Bagi Pendaftar dalam Kota Tangerang tidak di pungut biaya ( Gratis ).
b. Bagi Pendaftar Luar Kota Tangerang di kenakan biaya pendaftaran Sebesar Rp. 100.000,-
c. Pencabutan / Mutasi Pilihan dapat di lakukan sehari Sebelum Penutupan dengan mengisi Berita Acara.
3. Pengumuman Siswa yang di terima : Senin, 7 Juli 2008. Pulkul : 10.00 WIB.
4. Daftar Ulang : Tanggal 8, 9, 10 Juli 2008 dan bagi yang tidak mendaftar ulang pada Tanggal 10 Juli 2008 di anggap mengundurkan diri.
Tangerang, 23 Juni 2008
Kepala Sekolah,
TTD
Drs. H. Pandi Sopandi,MM
NIP. 131 624 113
KETENTUAN UMUM (SUMBER KEPTUSAN KA DINAS PDK KOTA TANGERANG NO 421/0222-KURIKULUM TENTANG JUKNIS PSB 2008/2009)
Calon Peserta Didik Baru SDN, SMPN, SMAN, dan SMKN yang memenuhi persyaratan, pada dasamya dapat diterima sebagai Peserta Didik Baru sesuai dengan daya tampung.
Sekolah Negeri dalam menentukan Penerimaan Peserta Didik Baru melalui sistem on line dengan ketentuan sebagai berikut:
- SMP Negeri dilakukan seleksi berdasarkan nilai UASBN jenjang pendidikan sebelumnya
- Pelaksanaan seleksi dilaksanakap oleh panitia yang terdiri dari unsur DinasPendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang dan Unsur Sekolah Penyelenggara.
PERSYARATAN
Calon Peserta Didik Baru SMP adalah:
Memiliki IJAZAH SD/MI Program Paket A / Surat Keterangan yang Berpenghargaan Sama ( SKYBS ) dengan IJAZAH SD/MI.
Memiliki Surat Keterangan Hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) SD/MI atau Program Paket A .
Berusia setinggi-tingginya 18 tahun pada awal tahun pelajaran baru.
SURAT KETERANGAN DAN KETENTUAN LAINNYA
Calon Peserta Didik Baru yang lulus seleksi adalah peserta didik yang akan diterima di kelas tahun pertama;
Calon Peserta Didik Baru lulusan sebelum Tahun Pelajaran 2007 / 2008 harus menyerahkan surat keterangan berkelakuan baik dari Kepolisian setempat.
WAKTU DAN TATA CARA PENDAFTARAN
1. Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2008/2009
Pendaftaran SMP Negeri dilaksanakan pads tanggal 3 s.d. 5 Juli 2008 2008 setiap hari kerja dari pukul 08.00 s.d 14.00 WIB.
2. Waktu dan tata cara pendaftaran penerimaan calon Peserta Didik Baru agar diinformasikan dan disebarluaskan kepada masyarakat.
3. Pendaftaran ke SMP Negeri dilakukan secara perorangan dengan membawa Surat Keterangan Hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional (SKHUSBN) asli atau Salinan Hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional Pendidikan jenjang pendidikan sebelumnya, di SMP tempat data entri seperti tercantum dalam lampiran surat keputusan ini.
4. Pendaftar dari SD/MI luar Kota Tangerang dilaksanakan secara perorangan di seluruh Sekolah Menengah Pertama Negeri.
SEKOLAH PILIHAN
Pendaftaran calon Peserta Didik Baru dengan 3 (tiga) pilihan sekolah untuk SMP Negeri, dan 3 (tiga) pilihan sekolah untuk SMA Negeri, Serta 2 (dua) pilihan program keahlian pada sekolah yang sama untuk SMK Negeri.
Pencabutan pendaftaran dilengkapi dengan Berita Acara, dan dilakukan paling lambat 1 (satu) hari sebelum waktu pendaftaran ditutup (Hari Jumat, 4 Juli 2008).
SELEKSI PENERIMAAN CALON
1. Seleksi Calon Peserta Didik Baru SMP Negeri
Seleksi dilakukan berdasarkan peringkat hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) sesuai daya tampung dan dilakukan secara on line.
Apabila pada peringkat akhir terdapat jumlah nilai yang sama, maka calon yang diterima diprioritaskan yang usianya lebih tua.
2. Penerimaan Calon Peserta Didik Baru pada Rintisan Sekolah Bertaraf Intemasional
Sekolah yang membuka program Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional berdasarkan ketetapan Departemen Pendidikan Nasional di kota Tangerang adalah SMP Negeri I (telah terisi dengan seleksi khusus sebelum PSB Online) , SMA Negeri 1, SMA Negeri 8,dan SMK Negeri 3.
Penerimaan Peserta Didik Baru yang membuka kelas khusus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional mengikuti pedoman yang diterbitkan oleh Departemen Pendidikan Nasional.
PENGUMUMAN
Pengumuman penerimaan colon Peserta Didik Baru untuk SMP Negeri, hari Senin tanggal 7 Juli 2008.
Pengumuman penerimaan calon Peserta Didik Baru untuk SMA Negeri, hari Kamis tanggal 3 Juli 2008.
Pengumuman penerimaan calon Peserta Didik Baru untuk SMK Negeri, hari Jum'at tanggal 4 Juli 2008.
Pelaksanaan pengumunan penerimaan calon Peserta Didik Baru SMP, SMA dan SMK, dilaksanakan oleh masing - masing sekolah tempat pendaftaran dan dapat diakses melalui Internet atau SMS.
Kartu Hasil Seleksi (KHS) calon Peserta Didik Baru diambil di Sekolah tempat pendaftaran.
PELAKSANAAN DAFTAR ULANG
1. Daftar ulang Peserta Didik Baru SMP Negeri dilaksanakan pada tanggal 8,9, dan 10 Juli 2008, mulai pukul 08.00 s.d. 14.00 WIB.
2. Pendaftar yang dinyatakan diterima tetapi tidak mendaftar ulang sampai batas waktu yang telah ditentukan dinyatakan gugur.
Waktu pendaftaran ulang bagi Peserta Didik Bam yang dinyatakan diterima agar diumumkan kepada masyarakat Iuas, mengenai batas waktu pendaftaran ulang serta syarat-syarat yang harus dilengkapi
PENGISIAN KEKOSONGAN
Dalam hal terdapat kekosongan yang disebabkan oleh karena adanya peserta yang tidak daftar ulang, pengisiannya dapat dilakukan dengan cara seleksi tahap kedua dan mengacu pada passing grade seleksi tahap pertama di sekolah tersebut.
Bagi sekolah yang pendaftarnya kurang dari daya tampung, dapat melakukan seleksi tahap kedua, yang waktunya paling lambat :
SMP Negeri pads tanggal 11 Juli 2008, mulai pukul 08.00 s.d. 14.00 WIB.
SMA Negeri pads tanggal 8 Juli 2008, mulai pukul 08.00 s.d. 14.00 WIB.
SMK Negeri pads tanggal 9 Juli 2008, mulai pukul 08.00 s.d. 14.00 WIB.
JUMLAH PESERTA DIDIK BARU TIAP ROMBONGAN BELAJAR
1. Jumlah Peserta Didik Baru untuk SMAN, maksimum 40 ( empat puluh ) orang dalam setiap rombongan belajar.
2. Bagi sekolah penyelenggara program khusus seperti SSN/SKM dan RSBI jumlah peserta didik setiap rombel mengikuti ketentuan yang ditetap) Departemen Pendidikan Nasional.
3. Jumlah Peserta Didik Baru yang diterima oleh satuan pendidikan merupakan hasil perhitungan jumlah daya tampung dikurangi peserta didik yang tidak naik kelas, anak kandung guru dan pegawai pada satuan pendidikan tersebut
DAYA TAMPUNG KELAS DAN ROMBONGAN BELAJAR
Jumlah rombongan belajar untuk SDN, SMPN, SMAN dan SMKN mengacu kepada jumlah ruang belajar yang tersedia.
Jumlah Peserta Didik Baru yang diterima pada satuan pendidikan merupakan hasil perhitungan jumlah daya tampung dikurangi peserta didik yang anak kandung guru dan pegawai pada satuan pendidikan tersebut
Peserta Didik Baru yang berasal dari sekolah luar Kota Tangerang banyaknya 5% dari daya tampung sekolah yang ditetapkan, kecuali jika daya tampung belum terpenuhi.
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PINDAHAN
Peserta Didik Baru Pindahan Mengikuti Orang Tua
1. Untuk menerima Peserta Didik Baru pindahan yang mengikuti orang tualwalinya pindah tugas balk dari luar negeri apun dari propinsi / wilayah lainnya dengan ketentuan sebagai berikut :
Peserta Didik Baru, anak dari pegawai negeri sipil / TNI / Polri yang dimutasikan, agar menunjukkan / melengkapi surat pindah tugas orang tua / wali Peserta Didik Baru yang bersangkutan.
Peserta Didik Baru, anak dari mereka bukan pegawai negeri sipil / TNI / Polri agar melengkapi fotokopi Kartu Tanda Penduduk orang tua/wali Peserta Didik Baru atau surat keterangan pindah dari Iurah setempat berdasarkan domisili yang baru.
Perpindahan Peserta Didik Baru dari luar negeri harus melampirkan hasil penilaian kesetaraan yang ditetapkan oleh Depdiknas.
Perpindahan Peserta Didik Baru dari sekolah yang tidak diselenggarakan Dinas Pendidikan atau sekolah yang tidak diselenggarakan / dibina oleh Pemerintah Republik Indonesia ke sekolah dalam lingkungan pembinaan Dirjen Mandikdasmen dapat dilakukan dengan tes penempatan oleh sekolah yang bersangkutan, setelah mendapatkan rekomendasi dari Depdiknas sesuai dengan ketentuan yang berlaku:
Penempatan Peserta Didik Baru pindahan diutamakan path sekolah yang sejenis dan status akreditasinya minimal sama.
2. Perpindahan Peserta Didik Baru kelas 1 antar sekolah balk di lingkungan Kota Tangerang maupun dari luar Kota Tangerang tidak dapat dilakukan pada semester pertama.
3. Apabila kepindahan disebabkan oleh sesuatu hal di luar butir 1 (satu ) di atas, harus mendapatkan persetujuan baik dari Kepala Dinas Pendidikan Kota / Kabupaten tempat sekolah asal juga dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang dan berlaku sebaliknya.
-PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU WNA
Persyaratan dan Tata Cara
1. Calon Peserta Didik Baru yang berasal dart Warga Negara Asing harus telah menjadi penduduk Indonesia yang dibuktikan dengan keterangan dari Kantor Imigrasi serta dilengkapi dengan :
Keterangan bukti berkelakuan baik dari polisi setempat.
Foto copy atau salinan akte kelahiran yang sah.
Tanda bukti kewarganegaraan orang tua yang bersangkutan.
2. Pendafaran dan penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru bagi Warga Negara Asing diatur oleh panitia penerimaan calon Peserta Didik Baru Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kot